Rilis Berita


Penuhi Standar Badan Gizi Nasional, 22 Dapur SPPG Kota Pekalongan Kantongi SLHS

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-01-08 ]

Penuhi Standar Badan Gizi Nasional, 22 Dapur SPPG Kota Pekalongan Kantongi SLHS

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kota Pekalongan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ketentuan ini merupakan implementasi kebijakan dari Badan Gizi Nasional yang memperketat standar operasional dapur pemenuhan gizi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti melalui Sanitarian Muda setempat, Maysaroh saat ditemui pada pelatihan penjamah pangan di SPPG Merak, Selasa (6/1/2026) mengungkapkan bahwa pada aturan lama, dapur SPPG masih diperbolehkan beroperasi sambil melengkapi persyaratan administratif, termasuk SLHS. Namun saat ini, kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak sebelum dapur dapat beroperasi.

“Dapur SPPG yang sudah operasional saat ini semuanya sudah memiliki SLHS. Berdasarkan data yang ada, terdapat 22 dapur SPPG yang sudah beroperasi dan telah mengantongi SLHS, sedangkan 6 dapur SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan belum beroperasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan May bahwa per Oktober 2025, seluruh dapur SPPG yang akan mulai beroperasi wajib telah memiliki SLHS. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur telah memenuhi standar minimal higiene sanitasi, yang meliputi kelayakan bangunan atau tempat dapur, penggunaan peralatan masak berbahan food grade, kesiapan dan kesehatan penjamah pangan, serta keamanan bahan pangan yang digunakan.

“Peralatan di dapur harus memenuhi standar food grade, tidak boleh ada alat yang tidak sesuai. Selain itu, penjamah pangan dan bahan pangan yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan kesehatan. Jika dapur sudah memiliki SLHS, minimal empat aspek utama tersebut telah terpenuhi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS tidak serta-merta menjadi jaminan mutlak apabila tidak disertai dengan pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, standar higiene dan sanitasi harus terus dijaga melalui pemantauan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala.

“Standar yang sudah dipenuhi tetap harus diawasi dan dievaluasi. Karena meskipun sudah memiliki SLHS, apabila penerapannya tidak konsisten, risiko terhadap keamanan pangan tetap bisa terjadi,” tandasnya.

Dinas Kesehatan Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan rutin terhadap dapur SPPG, juga menghimbau kepada seluruh pengelola SPPG agar secara konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi internal terhadap penerapan standar higiene dan sanitasi di dapur masing-masing.

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)