[ 2025-09-23 ]
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan Capai 2.304 Orang, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir 22 September 2025
Kota Pekalongan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan terus memantau perkembangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga non ASN yang diusulkan masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2024. Hingga Senin (22/9/2025) pukul 08.00 WIB, jumlah pengisi DRH sudah mencapai 2.304 orang dari total 2.372 tenaga non ASN yang terdata.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa meski capaian sudah sangat tinggi, masih ada 68 orang tenaga non ASN yang belum menuntaskan pengisian DRH mereka di portal resmi sscasn.bkn.go.id. Mereka yang belum menyelesaikan proses tersebut terdiri dari non ASN kategori THK II, tenaga hasil pendataan BKN, maupun peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 lalu.
“Harapannya semua tenaga non ASN yang diusulkan, sejumlah 2.372 orang, bisa menuntaskan proses pengisian DRH secara lengkap. Waktunya terbatas hanya sampai 22 September 2025 pukul 23.59 WIB, jadi jangan sampai menunda atau mengisi di detik-detik terakhir,” tegas pria yang akrab disapa Didik tersebut, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Rusmani menuturkan bahwa terkait kemungkinan adanya perpanjangan waktu pengisian DRH, kewenangan sepenuhnya berada di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pihak BKPSDM Kota Pekalongan pada prinsipnya mendukung penuh agar semua tenaga non ASN dapat terfasilitasi, namun keputusan resmi tetap menunggu kebijakan pusat. “Termasuk untuk penanganan kekeliruan input dalam DRH, kami juga menunggu arahan dari Panselnas,” tambahnya.
Didik juga mengingatkan seluruh tenaga non ASN agar tidak khawatir terhadap pungutan biaya dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa, pengusulan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota Pekalongan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau ada pihak-pihak yang meminta biaya, itu sudah bisa dipastikan tidak benar. Semua proses resmi dilakukan melalui portal BKN,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihak BKPSDM Kota Pekalongan juga terus membuka saluran komunikasi bagi tenaga non ASN yang menemui kendala dalam pengisian DRH baik melalui layanan helpdesk, media sosial dan grup telegram yang telah disediakan BKPSDM maupun Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) dan Pengelola Kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tenaga non ASN yang kesulitan dipersilakan untuk segera meminta bantuan agar tidak terlambat dalam pemenuhan persyaratan maupun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari sehari, Didik menekankan kembali pentingnya kesadaran dan ketepatan seluruh tenaga non ASN dalam menyelesaikan proses administrasi ini.
“Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewat hanya karena kelalaian. Kami berharap pada pukul 23.59 WIB malam nanti, semua data sudah masuk dan lengkap, sehingga bisa segera diproses untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)