[ 2025-09-16 ]
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Pekalongan Kota Capai 250 Orang Per Hari
Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota mencatat lonjakan signifikan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak Jumat (5/9/2025) lalu. Peningkatan jumlah pemohon ini terjadi seiring ramainya kabar mengenai persyaratan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kasatintelkam Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto, mengungkapkan bahwa, permintaan pembuatan SKCK melonjak tajam dibandingkan hari biasa.
"Rata-rata pemohon SKCK saat ini bisa mencapai 200 hingga 250 orang per hari, padahal biasanya tidak sampai 10 orang. Ada peningkatan yang sangat signifikan," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat siang (12/9/2025).
Meskipun terjadi lonjakan, pelayanan tetap diupayakan berjalan maksimal. Pelayanan SKCK di Polres Pekalongan Kota dibuka setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sementara pada Sabtu hanya sampai pukul 10.30 WIB karena menyesuaikan dengan setoran PNBP ke bank.
"Kami tetap berusaha melayani sebaik mungkin meski ruang pelayanan masih cukup sempit. Saat ini sedang ada pembangunan perluasan ruangan SKCK agar lebih nyaman," tambah AKP Maryoto.
Untuk persyaratan penerbitan SKCK, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, serta menunjukkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile atau Chat Pandawa, dan Pas Foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Biaya pembuatan SKCK ditetapkan Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
AKP Maryoto menegaskan bahwa Polres Pekalongan Kota berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan SKCK.
"Jika seluruh berkas persyaratan sudah lengkap, maksimal H+1 SKCK sudah bisa diterbitkan. Kami memahami bahwa kebutuhan SKCK ini mendesak untuk proses seleksi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Sebagai langkah percepatan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan, mulai Jumat (12/9/2025) pelayanan penerbitan SKCK untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu juga bisa dilakukan di masing-masing Polsek sesuai domisili KTP pemohon. Dengan begitu, beban antrean di Polres diharapkan bisa berkurang.
Selain melalui layanan langsung, masyarakat juga dapat mengajukan SKCK secara daring melalui Polri Super App (Presisi). Pemohon cukup mengunduh aplikasi, membuat akun, lalu memilih menu “SKCK” dan “Ajukan SKCK”. Setelah itu, isi data diri, unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan pas foto. Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account bank yang telah ditunjuk maupun metode pembayaran lain yang tersedia dengan biaya Rp30.000. Setelah selesai, pemohon akan menerima barcode via email yang kemudian dibawa ke ruang pelayanan SKCK untuk pencetakan fisik SKCK.
"Dengan adanya terobosan pelayanan langsung di Polsek serta akses daring melalui aplikasi, kami berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan SKCK tanpa harus menumpuk antrean di satu tempat,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)