[ 2025-09-15 ]
Rutan Pekalongan dan Pengadilan Agama Teken Kerja Sama Persidangan dan Mediasi Online
Kota Pekalongan – Inovasi layanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan kembali dilakukan di Kota Pekalongan. Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Kelas I.A., Drs. Husaini, S.H., M.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan persidangan dan mediasi perkara perdata melalui teleconference atau sidang secara daring (online). Acara penandatanganan berlangsung di Pengadilan Agama Pekalongan dan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua institusi tersebut, Pada Rabu (10/9/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penyelenggaraan sidang yang efektif, efisien, cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak hukum para tahanan maupun narapidana.
Dalam kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen menyiapkan sarana dan prasarana teleconference di masing-masing instansi, melaksanakan sosialisasi internal, serta menjalin koordinasi intensif dalam pelaksanaan teknis sidang. Secara khusus, untuk perkara anak, identitas dan wajah hanya dapat diketahui oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini lahir dari kebutuhan akan efisiensi dan efektivitas, terutama untuk menjamin akses keadilan bagi tahanan maupun narapidana.
"Kerja sama ini lahir dari kebutuhan akan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan persidangan, terutama bagi tahanan dan narapidana. Dengan adanya layanan persidangan dan mediasi melalui teleconference, proses peradilan dapat tetap berjalan dengan lancar tanpa mengurangi hak-hak hukum para tahanan dan narapidana, serta mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkap Karutan Nanang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, pemanfaatan teknologi teleconference merupakan bentuk komitmen modernisasi layanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan.
"Sistem ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan fisik, memperlancar proses mediasi, mempercepat keluarnya putusan, sekaligus meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan sidang,"tuturnya.
Menurutnya, keberadaan sistem persidangan online tidak hanya memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi tahanan dan keluarganya.
"Tahanan tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang untuk menghadiri persidangan, yang seringkali menimbulkan kendala biaya, waktu, dan keamanan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Drs. Husaini, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap terwujudnya kerja sama ini. Ia menilai bahwa, penerapan teleconference dalam persidangan dan mediasi merupakan langkah nyata dalam mendukung asas keterbukaan, transparansi, serta modernisasi layanan peradilan agama di Kota Pekalongan.
Husaini menegaskan, Pengadilan Agama Pekalongan siap mendukung penuh dengan menyiapkan fasilitas teknologi dan sumber daya manusia, sehingga pelaksanaan sidang online dapat berjalan tanpa hambatan.
"Dengan adanya PKS ini, baik Rutan maupun Pengadilan Agama Pekalongan berharap sinergi yang terjalin dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Inovasi digital ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong transformasi digital di semua sektor, termasuk layanan peradilan,"tukas Husaini.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)