Rilis Berita


Public Hearing DPUPR: Wujudkan Layanan Publik Transparan dan Partisipatif

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-09-15 ]

Public Hearing DPUPR: Wujudkan Layanan Publik Transparan dan Partisipatif

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui kegiatan public hearing yang digelar bersama masyarakat, Selasa (9/9/2025) di aula setempat. Forum ini menjadi langkah nyata untuk menyampaikan informasi layanan sekaligus menyerap aspirasi guna penyempurnaan standar pelayanan.

Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai seluruh jenis layanan yang tersedia. Mulai dari alur pengajuan, target waktu penyelesaian, jam pelayanan, hingga petugas yang melayani, semuanya dipaparkan secara terbuka.

“Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak bingung saat membutuhkan layanan. Alurnya transparan, waktunya pasti, dan petugasnya teridentifikasi dengan baik,” katanya.

Selain menyampaikan informasi, dijelaskan Bambang bahwa public hearing juga dirancang sebagai forum partisipatif. Pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan langsung terhadap standar pelayanan yang sudah dirumuskan.

“Jika masukan tersebut bisa diakomodir, kami akan memasukkannya dalam dokumen standar. Dengan demikian, standar pelayanan ini tidak hanya disusun oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan,” imbuhnya.

Bambang menyebut sejumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat dari DPUPR Kota Pekalongan antara lain Keterangan Rencana Kota (KRK), Siteplan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sewa alat laboratorium, Sewa alat berat, rekomendasi penurunan trotoar, rekomendasi peil banjir, layanan sedot kakus, dokumen kajian tata ruang dan lainnya.

Melalui forum ini, ditargetkan dapat terwujud standar pelayanan yang lebih sempurna, sesuai kebutuhan, dan dapat diterima masyarakat.

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi dan diskusi, dokumen standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar berkualitas, lebih lengkap, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tukasnya.

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)