Rilis Berita


Paripurna Bahas 3 Raperda, Legislatif Tetap Jalankan Fungsi Pascaaksi Anarkis

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-09-08 ]

Paripurna Bahas 3 Raperda, Legislatif Tetap Jalankan Fungsi Pascaaksi Anarkis

Kota Pekalongan – Setelah sempat terganggu akibat insiden anarkis yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan kembali menggelar agenda penting. Pada Senin (8/9/2025), DPRD Kota Pekalongan menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kota Pekalongan. Rapat ini digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan yang kini difungsikan sementara sebagai kantor DPRD setelah gedung utama DPRD dan Pemkot hangus terbakar akibat aksi anarkis yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya paripurna tersebut.

"Alhamdulillah, rapat paripurna kali ini bisa terselenggara dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, ulama, tokoh masyarakat, serta semua pihak atas dukungan dan doa. Harapan kami, agenda DPRD bisa segera kembali normal dan fungsi legislatif tetap berjalan," ujarnya.

Azmi juga menyampaikan perkembangan terkait pemulihan fasilitas pemerintahan. Pada Minggu (7/9/2025), Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo bersama rombongan telah meninjau langsung lokasi terbakarnya Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.

"Alhamdulillah, Menteri PU menyatakan siap memberikan bantuan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kembali gedung Pemkot dan DPRD melalui APBN. Tinggal dibicarakan teknisnya. Ini sesuai harapan kami, karena tidak mungkin membangun fasilitas pemerintahan yang dirusak anarko menggunakan APBD Kota Pekalongan yang terbatas," tegas Azmi.

Ia menegaskan, prioritas APBD Kota Pekalongan harus tetap difokuskan pada program-program yang menyentuh masyarakat seperti penanganan sampah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta program prioritas lainnya.

"Bagi kami, pembangunan gedung bukan prioritas. Yang terpenting fungsi DPRD bisa berjalan optimal. Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah memfasilitasi Gedung Diklat untuk kantor sementara DPRD. Prinsipnya, dimanapun kami berkantor, tugas legislatif sesuai amanat undang-undang tetap bisa berjalan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, memaparkan bahwa pada Masa Sidang I Tahun 2025 terdapat 2 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan dan 1 Rancangan Peraturan DPRD yang siap dibahas Panitia Khusus, yaitu Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disusun untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta PP Nomor 40 Tahun 2019. Tujuannya, memastikan akurasi dan keseragaman data kependudukan, memberikan kepastian hukum dokumen penduduk, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang lebih efektif.

"Yang kedua, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City) yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Melalui konsep Smart City, diharapkan pelayanan publik lebih mudah, cepat, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,"ujar Amin.

Lanjutnya, Ketiga, terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Pekalongan tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dimana, Raperda ini disusun untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD. Kode etik ini menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat serta memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin dalam menjalankan fungsi legislatif.

"Kami menekankan, ketiga regulasi ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, tertib administrasi, modern, serta menjunjung tinggi integritas lembaga legislatif,"terangnya.

Wali Kota Pekalongan, HA. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf yang hadir dalam rapat paripurna turut menyampaikan apresiasi atas semangat DPRD menjalankan tugas meski dalam kondisi darurat dan terbatas.

"Walaupun sempit dan ini bisa dikatakan gedung darurat, semangat teman-teman legislatif dan eksekutif tidak surut. Kami mohon doa masyarakat agar kami tetap bisa bekerja maksimal. Insiden anarkis lalu jangan sampai mengganggu pelayanan publik maupun program-program bantuan sosial kepada masyarakat," tutur Aaf.

Ia menambahkan, selain bantuan dari Kementerian PU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan bantuan senilai Rp1,5 miliar untuk pemulihan sarana prasarana yang dirusak dan dijarah, seperti meja, kursi, dan peralatan kantor.

"Dengan adanya dukungan pemerintah pusat, provinsi, serta sinergi legislatif dan eksekutif, diharapkan pemulihan pemerintahan Kota Pekalongan dapat berjalan cepat, sementara fungsi eksekutif dan legislatif tetap efektif dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,"pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)