[ 2025-09-01 ]
Tim JKPD Kota Pekalongan Intensifkan Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional
Kota Pekalongan - Dalam rangka menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Pekalongan kembali turun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, Kamis (28/8/2025).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Alhamdulillah pada hari ini tim JKPD melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bahan pangan segar maupun olahan di pasar tradisional Kota Pekalongan yaitu Pasar Banyurip dan Grogolan. Kami ingin memastikan makanan yang beredar benar-benar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada kegiatan tersebut.
Beberapa sample bahan pangan yang diambil dari Pasar Tradisional antara lain bawang merah dan putih, cabai, kubis, terong, tomat, sawi, apel impor, jambu biji, strawberry, tahu, bakso, mie basah, ikan asin, ikan segar, cumi kering, beras, kerupuk usek, jajan anak dan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil uji cepat pada tahun 2024 terhadap 191 sampel pangan, ditemukan beberapa produk yang positif mengandung bahan berbahaya. Temuan tersebut antara lain kubis (positif pestisida), krupuk usek merah (positif Rhodamine B), teri medan (positif formalin), gereh cumi (positif formalin) dan mie kuning/basah (positif formalin).
Temuan itu menjadi dasar bagi tim untuk lebih memperketat pengawasan tahun ini. Fokus pemeriksaan diarahkan pada potensi penggunaan zat berbahaya seperti formalin, pestisida, boraks, Rhodamine B, Methanil Yellow, dan fluorine.
“Kadang ada pedagang atau produsen yang menggunakan bahan berbahaya karena ketidaktahuan, namun ada juga yang sengaja. Apapun alasannya, kami tetap harus mengawasi dengan ketat agar keamanan pangan di Kota Pekalongan terjamin,” tegasnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pangan yang positif mengandung zat berbahaya, maka tim akan segera melakukan langkah penindakan.
“Tahap awal pedagang atau produsen akan diberikan surat teguran. Namun, apabila pelanggaran kembali diulangi, maka akan kami tindak dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah ini, bukan hanya sekadar penindakan tetapi juga pembinaan agar para pedagang lebih memahami bahaya penggunaan zat terlarang dalam bahan pangan. Selain pengawasan di lapangan, peran serta masyarakat juga dinilai penting. Lili mengajak warga Kota Pekalongan agar lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar selalu memilih pangan yang segar, sehat, dan tidak mengandung bahan berbahaya. Jika ada temuan pangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada Tim JKPD. Dukungan masyarakat sangat penting agar kami bisa menindaklanjuti dengan pembinaan maupun sanksi kepada pedagang,” pungkasnya.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)