Rilis Berita


Pembatasan Operasional Truk Berat di Jalur Pantura Diberlakuka

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-09-01 ]

Pembatasan Operasional Truk Berat di Jalur Pantura Diberlakukan, Keselamatan dan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Kota Pekalongan – Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025. Aturan ini tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025 lalu, dan kini mulai menimbulkan banyak perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, truk sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng, tempelan, serta truk pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, dibatasi operasionalnya setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan pribadi dan angkutan umum di jalur Pantura yang terkenal padat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak aturan ini resmi diterbitkan pertengahan Juli lalu. Tim satuan tugas Dishub bersama aparat kepolisian dikerahkan setiap pagi dan sore untuk mengarahkan kendaraan berat masuk jalur tol.

“Sejak 18 Juli kemarin, kami sudah melakukan pembatasan untuk kendaraan berat dari arah timur yang masuk kota. Kami arahkan masuk ke tol mulai pukul 05.00 sampai 21.00,” terang Restu, Jumat (29/8/2025).

Meski demikian, Restu tidak menutup mata terhadap tantangan di lapangan. Kendala terbesar datang dari arah barat karena pintu masuk tol berada di sisi timur.

“Kami berharap ada akses masuk dari Kabupaten Pemalang atau Pekalongan bagian barat. Kalau tidak, antrean bisa mengular panjang hingga perbatasan kabupaten,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan truk besar di jalur Pantura sering menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. Jalanan menjadi tidak ramah bagi kendaraan kecil, pejalan kaki, maupun pengendara roda dua.

“Truk-truk itu bikin semrawut. Orang mau menyeberang atau parkir saja susah. Banyak toko di jalur pantura jadi sepi karena pembeli takut keluar masuk,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan ini, ia meyakini angka kecelakaan dapat ditekan, dan geliat ekonomi masyarakat yang tinggal di sepanjang Pantura bisa kembali hidup.

“Kita berharap jalur lingkar dari Kabupaten Pekalongan hingga Batang segera terealisasi, supaya truk-truk tidak lagi masuk kota,” imbuh Restu.

Terpisah, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. Rizal menilai, pembatasan operasional truk berat adalah langkah nyata pemerintah untuk melindungi keselamatan warga.

“Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan. Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat, terutama truk tambang dan galian,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, surat edaran Kemenhub ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan instruksi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama aparat kepolisian. Distribusi logistik pun tetap terjamin melalui jalur tol, bahkan dengan tambahan insentif berupa potongan tarif sebesar 20 persen bagi kendaraan berat yang dialihkan.

“Bukan pelarangan total, ini hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Distribusi logistik tetap lancar melalui tol dengan potongan tarif 20 persen,” jelas Rizal.

Selain faktor keselamatan, lanjutnya, penggunaan jalan tol juga dinilai lebih efisien secara biaya dan waktu. Restu menuturkan, jalur tol membuat kendaraan berat bisa melaju dengan kecepatan stabil sehingga konsumsi bahan bakar lebih hemat.

“Kalau lewat pantura padat, sopir sering ngerem, itu bikin biaya bahan bakar tinggi. Di tol, kecepatan stabil, lebih aman, dan secara psikologis sopir juga lebih tenang,” katanya.

Rizal menambahkan, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif logistik melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) yang diharapkan mampu menjadi solusi sementara sembari menunggu pembangunan jalur lingkar luar selesai.

"Masyarakat di sepanjang jalur Pantura menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap aturan dijalankan secara konsisten sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan,"tukasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)